Makna
Istihadhah ialah keluamya darah
terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti
sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.
Dalil kondisi
pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali, hadits
riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu
Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
:"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci "Dalam riwayat lain· "Aku
mengalami istihadhah maka tak pemah suci. "
Dalil kondisi
kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali sebentar, hadits dari Hamnah binti
Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:
"Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali.
" (Hadits riwayat Ahmad,AbuDawud dan At-Tirmidi dengan menyatakan shahih.
Disebutkan pula bahwa hadits ini menurut Imam Ahmad shahih, sedang menurut
Al-Bukhari hasan.
Kondisi wanita mustahadhah
Ada tiga kondisi bagi wanita
mustahadhah:
- Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid.
Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya
hukum-hukum istihadhah.
Misalnya, seorang wanita biasanya haid
selama enam hari pada setiap awal bulan,
tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka
masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya
merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa
Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
"Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. " (Hadits riwayat Al-Bukhari).
"Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. " (Hadits riwayat Al-Bukhari).
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:
"Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan
lakukan shalat. "
Dengan demikian,wanita mustahadhah yang
haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu
mandi dan shalat, biar pun darah pada saat itu masih keluar.
- Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus-menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental,. atau berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah
dan darah itu keluar terus menerus; akan tetapi ia dapati selama sepuluh
hari dalam sebulan darahnya berwama hitam kemudian setelah itu berwama merah,
atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian
setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau
darah haid tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya yaitu darah yang
berwama hitam (pada kasuspertama), darah kental (pada kasus kedua) dan darah
yang berbau (padakasus ketiga). Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai
darah istihadhah.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
Darah haid yaitu apabila berwarna
hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika
selainnya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.
(Hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'I dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan
Al-Hakim).
Hadits ini, meskipun perlu ditinjau
lagi dari segi sanad dan matannya, telah diamalkan oleh para ulama'
rahimahumullah. Dan hal itu lebih utama daripada dikembalikan kepada
kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
- Tidak mempunyai haid yangjelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya. Seperti: jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid.
Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum
wanita pada umumnya.
Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada
setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang
selebihnya merupakan istihadhah.
Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat
darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat
dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun
dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam
atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy
Radhiyallahu 'anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
"Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali.
Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan
berpuasa? Beliau bersabda: "Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan)
kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap
darah". Hamnah berkata: "Darahnya lebih banyak dari itu".
Nabipun bersabda: "Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah
haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta'ala lalu mandilah sampai kamu merasa
telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan
puasalah." (Hadits riwayat Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut
Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari hasan).
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : 6 atau 7 hari
tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan
cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita
lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan
kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan
darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka
dia hitung masa haidnya 6 hari; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati
selama 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari.
Yang Mirip Mustahadhah
Kadangkala seorang wanita,
karena sesuatu sebab, mengalami pendarahan pada farjinya, seperti karena
operasi pada rahim atau sekitarnya. Hal ini ada dua macam:
1. Diketahui bahwa si wanita tidak
mungkin haid lagi setelah operasi, seperti operasi pengangkatan atau
penutupan rahim yang mengakibatkan darah tidak bisa keluar lagi darinya,
maka tidak berlaku baginya hukum-hukum mustahadhah. Namun hukumnya adalah
hukum wanita yang mendapati cairan kuning, atau keruh, atau basah setelah masa
suci.
Karena itu ia tidak boleh meninggallkan shalat atau puasa dan boleh
digauli. Tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah,tapi ia harus
membersihkan darah tersebut ketika hendak shalat dan supaya melekatkan kain
atau semisalnya (seperti pembalut wanita) pada farjiya untuk menahan keluarnya
darah, kemudian berwudhu untuk shalat. Janganlah ia berwudhu untuk shalat
kecuali telah masuk waktunya,jika shalat itu telah tertentu waktunya
seperti shalat lima waktu; jika tidak tertentu waktunya maka ia berwudhu
ketika hendak mengerjakannya seperti shalat sunat yang mutlak.
2. Tidak diketahui bahwa si wanita tidak
bisa haid setelah operasi, tetapi diperkirakan bisa haid lagi. Maka berlaku
baginya hukum mustahadhah.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: " Itu hanyalah darah penyakit, bukan
haid. Jika datang haid, maka tinggalkan shalat." Sabda Nabi shallallahu
'alaihi wasallam : "Jika datang haid..." menunjukkan bahwa hukum
mustahadhah berlaku bagi wanita yang berkemungkinan haid, yang bisa datang atau
berhenti. Adapun wanita yang tidak berkemungkinan haid maka darah yang keluar
pada prinsipnya, dihukumi sebagai darah penyakit.
Hukum Istihadhah
Dari penjelasan terdahulu, dapat kita
mengerti kapan darah itu sebagai darah haid dan kapan sebagai darah istihadhah.
Jika yang terjadi
adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, sedangkan jika
yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun hukum-hukum istihadhah.
Hukum-hukum haid
yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum istihadhah
seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak ada perbedaan antara
wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal berikut ini:
- Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti
Abu Hubaisy: " Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat"
(Hadits riwayat Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah).
Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita
mustahadhah tidak berwudhu untuk shalat yang telah tertentu waktunya kecuali
jika telah masuk waktunya.
Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia bervudhu pada saat hendak melakukannya
Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia bervudhu pada saat hendak melakukannya
- Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan kain dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
'alaihi wasallam kepada Hamnah:
"Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: 'Darahnya lebih banyak dari itu". Beliau bersabda: "gunakan kain!". Kata Hamnah: "Darahnya masih banyak pula". Nabi pun bersabda: "Maka pakailah penahan!" Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: "Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di atas alas. " Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
"Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: 'Darahnya lebih banyak dari itu". Beliau bersabda: "gunakan kain!". Kata Hamnah: "Darahnya masih banyak pula". Nabi pun bersabda: "Maka pakailah penahan!" Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: "Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di atas alas. " Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
- Jima' (senggama).
Para ulama berbeda pendapat
tentang kebolehannya pada kondisi bila
ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang
benar adalah boleh secara mutlak Karena ada
banyak wanita,mencapai sepuluh atau lebih, mengalami
istihadhah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam ,sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima'
dengan mereka. Firman Allah Ta 'ala: ... hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haid ... " (Al-Baqarah: 222)
Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan diri dari isteri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah, maka jima 'pun tentu lebih boleh Dan tidak benar jima' wanita mustahadhah dikiaskan dengan jima 'wanita haid,karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat para ulama yang menyatakan haram. Sebab, mengkiaskan sesuatu dengan hal yang babeda adalah tidak sah.
Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan diri dari isteri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah, maka jima 'pun tentu lebih boleh Dan tidak benar jima' wanita mustahadhah dikiaskan dengan jima 'wanita haid,karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat para ulama yang menyatakan haram. Sebab, mengkiaskan sesuatu dengan hal yang babeda adalah tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar